-
►
2011
(123)
- ► 3 Juli - 10 Juli (2)
- ► 26 Juni - 3 Juli (3)
- ► 12 Juni - 19 Juni (2)
- ► 3 April - 10 April (6)
- ► 20 Maret - 27 Maret (3)
- ► 23 Januari - 30 Januari (10)
- ► 16 Januari - 23 Januari (23)
- ► 9 Januari - 16 Januari (18)
- ► 2 Januari - 9 Januari (24)
-
▼
2010
(450)
- ► 26 Desember - 2 Januari (26)
-
▼
5 Desember - 12 Desember
(17)
- Cerita Unik Lambang Zodiak
- Teknologi untuk Menangkap Osama bin Laden
- Padding, Margin dan Border pada CSS
- kontroversial "RUU No. 13 Tahun 2003"
- 11 Mesin Raksasa Yang Dibuat Manusia
- Biografi Singkat Iwan Fals
- Kata Kata Indah Iwan Fals
- 10 Koleksi Termahal di Dunia
- Misteri di Balik Lukisan Bung Karno
- Tahukah Anda? Asal mula nama INDONESIA
- Matahari Terbit dari Barat Secara Fisika
- Misteri Angka dalam Al-Qur'an
- 9 Penemuan Muslim yang Paling Mengguncang Dunia
- Mekkah Adalah Pusat Planet Bumi
- Museum Emas Terbesar di Dunia "Museo Del Oro" Colu...
- Keunikan dan Rahasia yang Terkandung di Balik Air ...
- 11,4 % Penduduk Singapura adalah Miliuner
- ► 24 Oktober - 31 Oktober (16)
- ► 17 Oktober - 24 Oktober (31)
- ► 10 Oktober - 17 Oktober (69)
- ► 3 Oktober - 10 Oktober (38)
- ► 18 April - 25 April (6)
1. Capricorn
Menurut mitologi bangsa Yunani, kambing yang dijadikan lambang zodiak ini bernama Amaltheus. Kambing ini pernah memberikan air susunya kepada dewa Zeus.
Ketika dewa tertinggi bangsa Yunani kuno ini masih bayi, dan berada dalam gua, Zeus disembunyikan ibunya sebab takut dimangsa bapaknya yang ganas bernama Chronoos. Karena jasanya ini, kambing ini lalu diangkat ke langit, dibekali cahaya dan jadilah bintang.
2. Aquarius
Dilambangkan oleh seorang pemuda tampan yang sedang menuang air dari tempayan besar. Namanya Ganimedes, pelayan paling setia dewa Zeus. Tugasnya memang membawakan minuman dewa paling agung bangsa Yunani itu.
3. Pisces
Dilambangkan dengan dua ekor ikan. Kedua ekor ikan ini telah berjasa membawa dewi Venus (dewi kecantikan) dan dewa Mars (dewa perang) ke sungai Eufrat, waktu mereka di kejar oleh Typhon.
4. Aries
Dilambangkan oleh seekor domba. Domba ini bukan sembarang domba. Domba ini berbulu emas. Ia dikorbankan kepada dewa tertinggi sebagai persembahan, ternyata dewa Zeus senang menerimanya. Dan ia pun dijadikan bintang.
5. Taurus
Dilambangkan oleh sapi jantan. Taurus berasal dari kata Taureau yang artinya sapi jantan. Sapi ini adalah jelmaan dari dewa Zeus (Yupiter). Konon menurut ceritanya dewa Zeus paling suka sama gadis-gadis cantik.
Ia juga terkenal sebagai dewa yang paling banyak istrinya. Maka, ketika ia melihat kecantikan putri Eropa, yang cantiknya tiada tara, saking cintanya ia mengubah dirinya menjadi sapi jantan agar dapat menculik putri Eropa.
6. Gemini
Dilambangkan dengan sepasang dua anak kembar. Mereka adalah putra dari dewa Zeus. Kedua anak kembar ini bernama Castor dan Polux.
7. Cancer
Dilambangkan oleh kepiting. Merupakan jelmaan ular bernama Hydra. Ular ini di kirim oleh Yuno, untuk melawan Hercules (pemuda yang dikenal kuat dan gagah berani). Ular yang di kirim oleh Yuno ini ternyata sangat beracun dan mempunyai banyak kepala. Apabila kepalanya ditebas oleh Hercules maka akan tumbuh lagi.
Hercules dengan cerdiknya, membakar leher ular itu. Maka habislah riwayat sang ular. Kemudian ular itu dijadikan bintang. Membunuh ular adalah salah satu dari 12 tugas Hercules yang sangat berat.
8. Leo
Dilambangkan oleh singa. Singa ini merupakan salah satu dari 12 tugas Hercules yang sangat terkenal. Singa ini merupakan singa yang paling ganas yang harus ditaklukkannya.
9. Virgo
Lambangnya adalah seorang putri yang sangat cantik. Putri ini adalah jelmaan putri Astrea yang hidup di zaman emas. Pada waktu itu ia turun dari langit ke bumi. Tetapi ia tak tinggal di bumi, karena tidak tahan melihat penderitaan dan kejahatan yang dilakukan manusia di bumi.
Maka ia kembali ke langit dan menjelma menjadi bintang. Orang Yunani membagi zaman ini menjadi 4, yaitu zaman emas, perak, perunggu dan besi
10. Libra
Dilambangkan dengan neraca atau timbangan. Merupakan simbol dari keadilan. Putri yang menguasai keadilan adalah putri Justicia. Asal-usulnya tidak diketahui secara pasti.
11. Scorpio
Lambangnya adalah kalajengking. Mempunyai asal-usul yang sangat menarik. Yaitu, terjadi cinta segi 4. Antara Orion (pemuda yang tampan), Diana (dewi bulan), Venus (dewi kecantikan) dan Aurora (dewi fajar).
Karena ketampanan Orion, ia dicintai 3 dewi cantik sekaligus. Karena cemburu kepada kedua rivalnya, Diana mengirim kalajengking kepada Orion. Kalajengking itu menggigitnya hingga mati.
Diana menyesal atas perbuatannya. Dan memohon kepada dewa Zeus agar Orion dijadikan bintang. Karena ia tidak bersalah, maka dewa Zeus mengangkatnya menjadi bintang dalam gugusan bintang scorpio.
12. Sagitarius
Lambangnya adalah makhluk berbadan kuda, berkepala manusia yang sedang memanah. Makhluk ini diberi nama Centaurus. Sebetulnya Centaurus adalah para monster, musuh para dewa dan manusia.
Kecuali Centaurus bernama Chyron adalah sahabat serta guru para dewa dan manusia. Ia mengajarkan cara menggunakan senjata dan memanah dengan baik. Karena jasa inilah, ia diangkat menjadi bintang.
Selanjutnya...
Pemerintah AS sendiri amat bernafsu untuk menangkap Osama Bin Laden dalam keadaan hidup. Namun rencana itu sendiri diragukan oleh Jaksa Agung AS Eric Holder yang memperkirakan Bin Laden akan tertangkap dalam keadaan tewas.
Militer AS tak pernah kehabisan akal untuk terus mencari cara menangkap pimpinan jaringan teroris internasional itu. Banyak cara gila yang diusulkan oleh beberapa orang untuk menangkap otak di belakang runtuhnya menara kembar WTC ini. The Week pada hari ini memaparkan 5 usulan tersebut.
5. Teknologi distribusi alam bebas
Bin Laden berpura-pura menjadi binatang. Kalangan peneliti geografi UCLA pada 2009 lalu mengklaim jika pihaknya berhasil menemukan persembunyian Osama Bin Laden dengan menggunakan teknologi canggih yang disebut 'Teknologi distribusi alam bebas'. Teknologi yang digunakan berdasarkan kehidupan alam bebas, keberadaan Osama dapat dilacak berdasarkan keberadaan dia terakhir kali. UCLA mengatakan jika Bin Laden diketahui berada terakhir kali di Desa Parachinar, Afghanistan. Tetapi belum ada yang menanggapi laporan tersebut.
Selanjutnya...
Bagi rekan blogger yang suka otak-atik template blognya, pasti sering kali melihat kata-kata dan istilah Padding, Margin Dan Border pada CSS yang digunakan sebagai pengukuran dasar pada CSS.. Nah pada pertemuan ini saya akan memberikan sedikit pengertian dari ketiga Hal tersebut dan juga gunanya..
Padding, Margin dan Border, sebelum saya menerangkan lebih jauh silahkan lihat skema gambar dibawah ini dulu :
Padding : Menentukan jarak komponen body ke border atau Ukuran jarak bagian dalam
Border : Adalah garis tepi dari komponen
Margin : Adalah Ukuran jarak bagian luar atau ukuran jarak sesudah Border
Cara Penggunaan
Paddingditulis dengan CSS padding:5px 5px 5px 5px; urutan nilai angkanya adalah atas, kanan, bawah dan kiri, atau Anda bisa menggunakan
padding-left:5px; ini adalah untuk pengaturan padding bagian kiri
padding-right:5px; ini adalah untuk pengaturan padding kanan
padding-top:5px; untuk bagian atas dan
padding-bottom:5px; untuk bagian bawah, Ingat satuan px(pixels) bisa kamu ganti sesuai satuan yang lain yang sesuai
Border
Ditulis dengan CSS border:1px dotted #000000; urutan penggunaanya adalah ukran border, style border dan warna border, atau bisa menggunakan
border-width:1px; ini adalah ketebalan border
border-style:dotted; ini adalah jenis bordernya bisa kamu ganti dengan dashed, solid, double, groove, ridge, inset, outset dan lainya
border-color:#FFFFFF; ini adalah warna dari border.. kamu bisa menggantin code warnanya (www.colorschemer.com/online)
Margin
Ditulis dengan CSS margin:5px 5px 5px 5px; urutanya atas, kanan, bawah dan kiri, atau bisa menngunakan seperti padding diatas
margin-left:5px;
margin-right:5px;
margin-top:5px;
margin-bottom:5px;
keterangan lainya bisa mengikuti keterangan padding diatas
Satuan Dalam CSS
1. Statik- in -- satuan inchi
- cm -- satuan centimeter
- mm -- satuan milimeter
- pt -- satuan point (1point = 1/72 inchi)
- pc -- satuan pica (1pica = 12 point)
- px -- satuan pixel (satu titik gambar terkecil dalam layar monitor)
- % -- satuan persen
- em -- atau ems (1em = ukuran font yang tengah ada dalam elemen)
- ex -- 1ex = x-height suatu font (x-height biasanya setengah ukuran font)
Sekian semoga bermanfaat
Selanjutnya...
Dari 193 pasal "Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003" tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya:
Pasal 35
(ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja
Kontroversi revisi pasal 35:
dalam revisi, ayat ini dihapus).
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun-;
pekerjaan yang bersifat musi-man;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Kontroversi revisi Pasal 59
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan;
(6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT.
Pasal 155
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Kontroversi revisi Pasal 155:
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.
(4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan.
Pasal 156
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst.
h. masa kerja 24 tahu atau lebih, 10 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Kontroversi revisi Pasal 156:
(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak.
(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.
e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
Pasal 158
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja- terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, se-bagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik perusahaan dst. s/d poin j.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. pekerja/ buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwajib dst.
(Catatan: pasal ini tidak berlaku lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi karena ke-salahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana).
Kontroversi revisi Pasal 158:
Kesalahan berat diberlakukan kembali
Pasal 167 (menyangkut kompensasi pensiun):
(1) Pengusaha dapat me-lakukan pemutusan hu-bungan kerja terhadap pe-kerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh peng-usaha dst s/d ayat 5.
Kontroversi revisi Pasal 167:
dalam revisi, pasal ini dicabut.
Koran Electronic Suarapembaruan Tgl. 4 April 06; UU tsb diatas di buat oleh Bappenas, Worl Bank dan IMF tanpa menyertai: Menteri Tenaga Kerja, Pimpinan Serikat Buruh dan Anggota DPR RI/D. Sekali lagi TOLAK TELAK Pasal 2 Kontroversi
Setiap Tenaga Kerja harus mendapatkan Hak Pensiun sesuai dgn masa kerjanya yg di atur UU yang notabene sudah dipotong dari gaji pegawai setiap bulan (ini sudah terjadi sejak kurun Thn 1998 ke bawah) lihat slip gaji bulanan. Setiap ahir Thn Pegawai/buruh harus mendapat gaji ke 13 sesuai UU yg ada dan mendapatkan gaji 14 (Bonus) apabila perusahaan mendapatkan Laba (keuntungan) (sering sekali tapi tdk pernah di bayar)
Pasal 46
Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.
Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.
Pasal 49:
Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
Revisi: pasal ini dihapus.
Ayat 4
pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.
Pasal 65
Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
Ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 5: Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat.
Revisi: pasal ini dihapus.
Pasal 79
Ayat 2 (d): Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Revisi: pasal ini dihapus.
Pasal 88
Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
Ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Revisi: Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.
Catatan:
Ketentuan UU Ketenagakerjaan:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).
c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.
Rekomendasi Bappenas:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten.
b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah.
c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.
Pasal 92
Ayat 1: Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Revisi: Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.
Pasal 142
Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.
Revisi: Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.
Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Revisi: Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.
Untuk Pegawai/buruh status Kontrak harus mendapatkan gaji Netto tanpa dipotong pajak.
Sesuai dgn persetujuan bersama setiap Tenaga kerja status Kontrakkerja untuk perpanjangan kontrak (Renewal Contract); SiPegawai/Buruh berhak mendapatkan kenaikan Gaji sesuai dgn professional kerjaannya. Apabila tidak ada persesuaian maka uang Pesangon harus di bayar sesuai dgn uang pensiun yang dipotong setiap bulan dari gaji Netto plus sesuai dgn UU yg ada.
Para Investor di Indonesia tidak pernah di rugikan buruh/Pegawai tapi yang banyak merugikan adalah para koruptor pungutan liar.
Catatan: Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. - Bung Karno
Selanjutnya...
1. Liebherr T 282B: Truk Tambang Terbesar Di Dunia
Mesin raksasa Liebherr T 282B adalah dumptruck terbesar yang dirancang tahun 2004 oleh produsen Jerman. Truk seberat 203 Ton ini dapat mengangkut sekitar 365 ton, dan menghasilkan tenaga sekitar 3650 Tenaga Kuda.
Features:
Weight: empty – 203 tons; maximum capacity – 365 tons; maximum operating weight – 592 tons
Length: 14.5 m long
Height: 7.4 m tall
Wheelbase: 6.6 m
Top Speed: 40 mph or 65 kph
Costs: US.5 M
2. Bagger 288: Mesin Pengeruk terbesar Didunia
Mesin ini adalah mesin penggali terbesar di dunia. Excavator Berroda bernama Bagger 288 dibangun oleh perusahaan Krupp Jerman. Mesin seberat 13.500 Ton ini terdiri dari 2 bagian, yaitu “bucket-wheeler excavator” sebagai alat penggalinya dan Crawler-Transporter sebagai kendaraan penopang yang memungkinkan alat tersebut bergerak.
Feature:s
Height: 95 m tall
Length: 215 m long
Weight: 13,500 tons
Features:
Height: 20 ft or 6.1 m to 26 ft or 7.9 m
Length: 131 ft or 40 m
Width: 114 ft or 35 m
Weight: 2400 tons 2,700 short tons or 2,400,000 kg; 5,400,000 lb
4. TAKRAF RB293: Mesin Terbesar dalam Sejarah Manusia
Features:
Height: over 94.5 meters or 310 feet tall
Length: over 220 meters or 722 feet long,
Weight: over 14,196 tons or 31.3 million lbs
Operation: membutuhka lebih dari 5 orang untuk beroperasi
Others: Bucket nya mempunyai diameter 70M, dengan 20 bucket yang masing – masng dapat mengangkut 20 kubik. Mesin ini dapat memindahkan sekitar 240.000 m kubik material tiap harinya.
5. Overburden Conveyor Bridge F60: Mesin Terbesar yang dapat Bergerak Bebas
Features:
Length: 502 m long
Width: 240 m wide
Height: 80 m tall
Weight: 13,600 metric tons
6. Large Hadron Collider: Mesin Akselerator Partikel Terbesar di Dunia
Features:
Length: 27 km or 17 mil
Circumference: 175 m or 570 ft
Built & Funded: 10,000 scientists and engineers from 100 countries
8. Typhoon: Kapal Selam Terbesar yang Pernah Dibuat Typhoon
9. Emma Maersk Kapal kontainer terpanjang yang Pernah Ada
Features:
Length: 458.45 m or 1,504 ft long
Width: 69 m wide
Height: 30 m tall
Weight: 564,763 tons
11. Airbus A380: Pesawat Penumpang Terbesar
11. Antonov An 225: Pesawat Terbesar dan Terberat di Dunia Antonov An-225 Mriya
Dahulu pesawat ini digunakan untuk mengangkut pesawat ulang alik Buran menggantikan Myasishchev VM-T. Namun seiring dengan bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991 dan proyek Buran yang tidak dilanjutkan lagi tahun 1993 pesawat ini terpaksa tidak beroperasi (tidak tampak) selama hampir 8 tahun. Pada tahun 2001, pesawat ini kembali dioperasikan dengan menjadi pengangkut berat yang bernomor penerbangan UR-82060 (yang sebelumnya ????-82060) sampai sekarang.
sumber: http://blognyajose.blogspot.com/2010/11/12-mesin-raksasa-yang-pernah-dibuat.html
Selanjutnya...
Anda belum tahu dengan sosok Iwan Fals, coba kita baca Biografi Singkat Iwan Fals yang mempunyai nama asli Virgiawan Listanto, sumber dari situsnya iwanfalsmania, selamat membaca Biografi Singkat Iwan Fals di bawah ini, salam Oi dimanapun anda berada..
Bicara perjalanan karir musikku, dimulai ketika aku aktif ngamen di Bandung. Aku mulai ngamen ketika berumur 13 tahun. Waktu itu aku masih SMP. Aku belajar main gitar dari teman-teman nongkrongku. Kalau mereka main gitar aku suka memperhatikan. Tapi mau nanya malu. Suatu hari aku nekat memainkan gitar itu. Tapi malah senarnya putus. Aku dimarahi.
Sejak saat itu, gitar seperti terekam kuat dalam ingatanku. Kejadian itu begitu membekas dalam ingatanku.
Dulu aku pernah sekolah di Jeddah, Arab Saudi, di KBRI selama 8 bulan. Kebetulan di sana ada saudara orang tuaku yang nggak punya anak. Karena tinggal di negeri orang, aku merasakan sangat membutuhkan hiburan. Hiburan satu-satunya bagiku adalah gitar yang kubawa dari Indonesia. Saat itu ada dua lagu yang selalu aku mainkan, yaitu Sepasang Mata Bola dan Waiya.
Waktu pulang dari Jeddah pas musim Haji. Kalau di pesawat orang-orang pada bawa air zam-zam, aku cuma menenteng gitar kesayanganku. Dalam perjalanan dalam pesawat dari Jeddah ke Indonesia, pengetahuan gitarku bertambah. Melihat ada anak kecil bawa gitar di pesawat, membuat seorang pramugari heran. Pramugari itu lalu menghampiriku dan meminjam gitarku. Tapi begitu baru akan memainkan, pramugari itu heran. Soalnya suara gitarku fals. "Kok kayak gini steman-nya?" tanyanya. Waktu itu, meski sudah bisa sedikit-sedikit aku memang belum bisa nyetem gitar. Setelah membetulkan gitarku, pramugari itu lalu mengajariku memainkan lagu Blowing in the Wind-nya Bob Dylan.
Waktu sekolah di SMP 5 Bandung aku juga punya pengalaman menarik dengan gitar. Suatu ketika, seorang guruku menanyakan apakah ada yang bisa memainkan gitar. Meski belum begitu pintar, tapi karena ada anak perempuan yang jago memainkan gitar, aku menawarkan diri. "Gengsi dong," pikirku waktu itu. Maka jadilah aku pemain gitar di vokal grup sekolahku.
Kegandrunganku pada gitar terus berlanjut. Saat itu teman-teman mainku juga suka memainkan gitar. Biasanya mereka memainkan lagu-lagu Rolling Stones. Melihat teman-temanku jago main gitar, aku jadi iri sendiri. Aku ingin main gitar seperti mereka. Daripada nggak diterima di pergaulan, sementara aku nggak bisa memainkan lagu-lagu Rolling Stones, aku nekat memainkan laguku sendiri. Biar jelek-jelek, yang penting lagu ciptaanku sendiri, pikirku.
Untuk menarik perhatian teman-temanku, aku membuat lagu-lagu yang liriknya lucu, humor, bercanda-canda, merusak lagu orang. Mulailah teman-temanku pada ketawa mendengarkan laguku.
Setelah merasa bisa bikin lagu, apalagi bisa bikin orang tertawa, timbul keinginan untuk mencari pendengar lebih banyak. Kalau ada hajatan, kawinan, atau sunatan, aku datang untuk menyanyi. Dulu manajernya Engkos, yang tukang bengkel sepeda motor. Karena kerja di bengkel yang banyak didatangi orang, dia selalu tahu kalau ada orang yang punya hajatan.
Di SMP aku sudah merasakan betapa pengaruh musik begitu kuat. Mungkin karena aku nggak punya uang, nggak dikasih kendaraan dari orang tua untuk jalan-jalan, akhirnya perhatianku lebih banyak tercurah pada gitar. Sekolahku mulai nggak benar. Sering bolos, lalu pindah sekolah.
Aku merasakan gitar bisa menjawab kesepianku. Apalagi ketika sudah merasa bisa bikin lagu, dapat duit dari ngamen, mulailah aku sombong. Tetapi sesungguhnya semuanya itu kulakukan untuk mencari teman, agar diterima dalam pergaulan.
Suatu ketika ada orang datang ke Bandung dari Jakarta. Waktu itu aku baru sadar kalau ternyata lagu yang kuciptakan sudah terkenal di Jakarta. Maksudku sudah banyak anak muda yang memainkan laguku itu. Malah katanya ada yang mengakui lagu ciptaanku.
Sebelum orang Jakarta yang punya kenalan produser itu datang ke Bandung, aku sebetulnya sudah pernah rekaman di Radio 8 EH. Aku bikin lagu lalu diputar di radio itu. Tapi radio itu kemudian dibredel.
Setelah kedatangan orang Jakarta itu, atas anjuran teman-temanku, aku pergi ke Jakarta. Waktu itu aku masih sekolah di SMAK BPK Bandung. Sebelum ke Jakarta aku menjual sepeda motorku untuk membuat master. Aku tidak sendirian. Aku bersama teman-teman dari Bandung: Toto Gunarto, Helmi, Bambang Bule yang tergabung dalam Amburadul.
Kami lalu rekaman. Ternyata kasetnya tidak laku. Ya, sudah, aku ngamen lagi, kadang-kadang ikut festival. Setelah dapat juara di festival musik country , aku ikut festival lagu humor. Kebetulan dapat nomor. Oleh Arwah Setiawan (almarhum) lagu-lagu humorku lalu direkam, diproduseri Handoko. Nama perusahaannya ABC Records. Aku rekaman ramai-ramai, sama Pepeng (kini pembawa acara kuis Jari-jari, jadi MC, dll), Krisna, dan Nana Krip. Tapi rekaman ini pun tak begitu sukses. Tetap minoritas. Hanya dikonsumsi kalangan tertentu saja, seperti anak-anak muda.
Akhirnya aku rekaman di Musica Studio. Sebelum ke Musica, aku sudah rekaman sekitar 4 sampai 5 album. Setelah rekaman di Musica itu, musikku mulai digarap lebih serius. Album Sarjana Muda, misalnya, musiknya ditangani Willy Soemantri.
(dikutip dari iwanfals.co.id)
Nama asli: Virgiawan Listanto
Nama populer: Iwan Fals
Nama panggilan: Tanto
Tempat tgl. lahir: Jakarta, 3 September 1961
Alamat sekarang: Jl. Desa Leuwinanggung No. 19 Cimanggis,
Bogor Jawa Barat - Indonesia
Pendidikan:
SMP 5 Bandung,
SMAK BPK Bandung,
STP (Sekolah Tinggi Publisistik, sekarang IISIP),
Institut Kesenian Jakarta (IKJ)
Orang tua: Lies (ibu), alm. Sutopo (ayah)
Isteri: Rosanna (Mbak Yos)
Anak:
Galang Rambu Anarki (almarhum)
Anissa Cikal Rambu Basae
Rayya Rambu Robbani
Hobi: sepakbola, karate
Semoga Bermanfaat.
Selanjutnya...
Dia berbicara lewat karyanya yang bagi segelintir orang merupakan tamparan secara halus... tapi inilah kenyataan yang ada, kita tak bisa bersembunyi dengan prilaku buruk yang kita lakukan di dunia.
Yang Kaya Semakin Kaya... Yang Miskin Semakin Miskin... itulah negeri kita dengan semua nafsu para penghuninya... Siapa yang di rugikan...??? dan siapa yang di untungkan...??? mungkin kita sudah tahu dengan sendirinya.
Selanjutnya...