-
►
2011
(123)
- ► 3 Juli - 10 Juli (2)
- ► 26 Juni - 3 Juli (3)
- ► 12 Juni - 19 Juni (2)
- ► 3 April - 10 April (6)
- ► 20 Maret - 27 Maret (3)
- ► 23 Januari - 30 Januari (10)
- ► 16 Januari - 23 Januari (23)
- ► 9 Januari - 16 Januari (18)
- ► 2 Januari - 9 Januari (24)
-
▼
2010
(450)
- ► 26 Desember - 2 Januari (26)
-
▼
12 Desember - 19 Desember
(19)
- Gunakan Software Bajakan Terancam Penjara 210 Tahun
- Cara Membuka CMD yang di blok
- Menampilkan Folder yang di Hidden Virus
- Memilih Jenis File Gambar (Image) Posting
- 5.000 Tiket Piala AFF Dibagi Cuma-cuma
- 45% Jajanan Anak Sekolah Berbahaya
- RS berstandar Internasional di Indonesia
- Penemu Lambang kebangsaan Burung Garuda
- Dokumen RI yang Dibocorkan Wikileaks
- Film Serial Dibuat untuk "Kacaukan" Ideologi Islam!
- Harimau Terbesar Di dunia
- Tes Warna Untuk Kebutaan
- Para Pekerja Demo Tolak Revisi UU no.13
- isi UUD 1945 (dalam satu naskah)
- UUD Negara RI 1945 dalam Satu Naskah
- UU no.3 tahun 1992 (jamsostek)
- 10 Binatang Paling Tangguh di Bumi
- Teknologi Pada Zaman Romawi
- Menambah Fitur Reply (balas) Komentar
- ► 24 Oktober - 31 Oktober (16)
- ► 17 Oktober - 24 Oktober (31)
- ► 10 Oktober - 17 Oktober (69)
- ► 3 Oktober - 10 Oktober (38)
- ► 18 April - 25 April (6)
Gadis berusia 19 tahun itu bisa menghadapi hukuman sekira RM840.000 atau penjara 210 tahun. Ia diketahui menjalankan bisnis warnetnya dengan menggunakan sistem operasi bajakan di setiap komputernya. Demikian dilansir DigitalOne, Selasa (13/12/2010).
Selanjutnya...
1. Buka Microsoft Word
2. Ketik:file:///c:/windows/system32/cmd.exe
3. Tekan space/enter, akan terbentuk sebuah link (berwarna biru)
4.Tekan ctrl sambil mengklik link tersebut maka CMD pun bisa terbuka.
Buat batch file pada notepad yang isinya:
@echo off
command
@echo on
Save dengan ekstensi bat (*.bat) dengan nama filenya terserah Anda, kemudian setelah tersave Anda bisa mengeksekusi file tersebut maka CMD pun bisa terbuka.
Selanjutnya...
1. Buka command prompt (DOS)
bisa via Start –>Run ketik cmd
atau pilih menu Start –> All Program –> Accessories –> command prompt
2. Pindah folder ke drive Flash disk
C:\Documents and Setting\user> e: (nama drive flash disk)
3. Lakukan pengecekan file di flash disk
E:\> dir /a
4. Gunakan syntax atau perintah attrib, untuk menampilkan file yang di hidden oleh virus
E\> attrib -S _H /S /D *
keterangan :
-S : Untuk menghilangkan attrib tipe sistem file
-H : Untuk menghilangkan attrib tipe hidden file
/S : Untuk memproses seluruh folder dan sub folder
/D : Memproses folder
* : Semua file/folder yang terdapat di USB Flashdisk
Setelah file bisa ditampilkan, jangan lupa untuk menghapus semua file application virus yang berekstensi .exe
selamat mencoba...
Selanjutnya...
Tiga jenis file gambar yang digunakan sebagai materi posting di antaranya adalah :
- jpg
File gambar jpg merupakan jenis file paling banyak digunakan (terbesar) dalam blog khususnya maupun internet secara keseluruhan. - Dapat menampilkan detail sebuah gambar secara sempurna karena setiap titik warna di tampilkan secara komprehensif.
- Proses loading file jpg mempunyai kecepatan yang lebih baik bila dibandingkan dengan jenis file gambar yang lain.
- Meskipun sebuah gambar hanya menggunakan sedikit warna, karena setiap titik warna pembentuk gambar ditampilkan secara detail maka beban muatan gambar menjadi besar (sama dengan gambar yang menggunakan banyak warna).Pada gambar semacam ini sebaiknya menggunakan gif atau png.
- gif
File gambar gif mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh yang lain karena bisa dipergunakan untuk menerbitkan gambar statis (diam) dan gambar bergerak (animasi). - Mampu menampilkan gambar transparan.
- Beban gambar menjadi amat besar ketika sebuah gambar mempunyai detail warna yang amat banyak.
conntoh : Gambar pemandangan, orang berpakaian (nggak telanjang, lho ! hi... ngeri, deh ...?!)dsb. Karena sifatnnya yang seperti ini, sebaiknya file gif hanya digunakan untuk gambar-gambar dengan ukuran yang tidak terlalu besar. - Mampu menampilkan gambar bergerak dalam bentuk animasi gif. Hingga detik ini belum ada jenis file gambar lain yang mampu menampilkan animasi gambar selain gif.
- png
File gambar png hampir sama dengan gif akan tetapi hanya digunakan untuk gambar yang bersifat statis. - png-8 : mampu menampilkan transparansi dan gambar biasa.
- png-24 : di gunakan khusus untuk gambar transparan sehingga dapat menampilkan transparansi secara sempurna.
- File png dan gif, sebaiknya digunakan untuk gambar yang relatif berukuran kecil dengan pertimbangan pada beban muatan gambar yang nantinya akan berkorelasi dengan kecepatan loading sebuah blog (web).
- Karakteristik file jpg :
- Karakteristik file gambar gif :
- Kita dapat menggunakan dua macam bentuk file png :
Selanjutnya...
Ketua Bidang Tiket LOC Piala AFF 2010, Edi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pemberian tiket cuma-cuma tersebut telah sesuai dengan standart FIFA maupun AFC.
"Semua kursi kuning gratis. Tiket ini diberikan atas dasar penghargaan terhadap pihak terkait, termasuk tamu kehormatan, seperti Presiden," katanya saat dikonfirmasi.
Selain Presiden, kata dia, yang berhak mendapatkan tiket gratis itu adalah pejabat negara, kolega dari PSSI, kolega dari pihak Filipina, pihak sponsor, serta undangan khusus seperti mantan pelaku sepak bola.
Khusus untuk rombongan Presiden yang rencanannya akan kembali menonton secara langsung Irfan Bachdim dan kawan-kawan, pihak panitia telah menyiapkan tempat khusus di ruang VVIP.
"Rombongan presiden tetap minta dispensasi. Secara teoritis jatah untuk rombongan presiden sebanyak 225 kursi," kata Ketua Panitia (LOC) Piala AFF 2010, Joko Driyono.
Menurut dia, meski jatahnya telah ditentukan pengalaman pertandingan semifinal pertama, Kamis (16/12), jumlah rombongan membengkak sehingga ada penonton kelas VIP barat tidak bisa masuk ke Gelora Bung Karno.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pihak LOC terpaksa harus mengembalikan uang tiket yang telah dibeli oleh calon penonton. Bahkan pengembalikan harga tiket dua kali lipat dari harga tiket VVIP maupun VIP barat.
"Ada 61 sheat yang terpaksa kami kembalikan. Sebetulnya mereka sangat kecewa. Tapi kondisinya seperti itu," kata pria yang juga CEO PT Liga Indonesia itu.
Pada pertandingan semifinal kedua antara Indonesia melawan Filipina di stadion terbesar di Indonesia itu, pihak panitia menyiapkan 71.000 tiket dan 5.000 diantaranya dibagikan cuma-cuma.
Dari 66.000 tiket yang dijual secara bebas yang terdiri dari tiket VVIP, VIP Barat dan Timur dan kategori I hingga III. Untuk harga jual antara Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
(ANT/P003)
Selanjutnya...
"Dari 2.984 sampel yang kami uji, 45 persen di antaranya tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala Badan POM Kustantinah pada Rakornas Badan POM di Solo, Kamis.
Beberapa bahan berbahaya terdilarang yang ditemukan pada jajanan anak sekolah adalah formalin, borax, pewarna Rhodamin B dan pewarna methanil yellow.
Selain itu juga ditemukan makanan yang mengandung benzoat berlebihan, sakarin berlebihan, siklamat serta ada yang tidak memenuhi uji cemaran mikroba karena mengandung coliform dan E.coli.
Badan POM mengoperasikan mobil laboratorium keliling di 13 provinsi untuk mengawasi jajanan anak-anak sekolah tersebut.
"Kami melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk ke pasar dan sekolah, dan mengambil sampel untuk melakukan tes cepat ditempat," ujar Kustantinah.
Kerjasama juga dilakukan dengan Kementerian Pendidikan untuk pembinaan dari segala arah.
Fokus pengawasan diberikan pada jajanan anak karena data Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan BPOM menunjukkan setiap tahun selalu terjadi keracunan di sekolah dengan anak SD menjadi kelompok yang paling sering mengalami keracunan.(*)
Selanjutnya...
"Saat ini sudah ada dua rumah sakit di Indonesia yang menyandang gelar internasional, yakni Rumah Sakit Santosa Bandung dan Rumah Sakit Siloam Gleneagles Hospital Karawaci," Kata Menteri Kesehatan (Menkes), Endang Rahayu Sedyaningsih, di Bandung, Sabtu.
Ditemui usai menghadiri syukuran keberhasilan Rumah Sakit Santosa Hospital, di Jalan Kebonjati Nomor 38 Bandung, Menkes menyatakan, akreditasi sebuah rumah sakit bukanlah hal mudah.
"Akreditasi rumah sakit ini berat, apalagi untuk mendapatkan akreditasi internasional. Syarat untuk akreditasi tersebut sangat banyak, tapi pemerintah terus mendorong agar rumah sakit melakukan akreditasi," kata Endang.
Dikatakannya, akreditasi nasional untuk rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 40.33 persen sedangkan akreditasi internasional baru dua rumah sakit saja.
"Jumlah rumah sakit di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan seiring dengan dilakukan pemekeran wilayah. Tahun ini saja jumlah rumah sakit bertambah sebanyak 153 unit. Oleh karena itu, untuk menjamin mutu rumah sakit tersebut, akreditasi sangat dibutuhkan," kata Menkes.
Menurut dia, memasuki era globalisasi dan persaingan pasar bebas diperlukan peningkatan mutu dalam segala bidang, tak terkecuali pelayanan di rumah sakit yang diharapkan bisa memenuhi standar dan kualitas pelayanan global yang diakui secara internasional.
Untuk mendukung upaya Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, peningkatan mutu rumah sakit, kata Menkes, pemerintah telah membuat kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 44, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 659 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Kelas Dunia dan SK Menteri Kesehatan Nomor 1195 Tahun 2010 tentang Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Bertaraf Internasional.
"Untuk mendukung upaya akreditasi rumah sakit, pemerintah juga memberikan bantuan biaya bagi rumah sakit yang tidak mampu melakukan akreditasi dan melakukan pelatihan-pelatihan tentang tata cara akreditasi," katanya.
Terkait dengan diraihkan akreditasi internasional bagi Rumah Sakit Santosa Hospital Bandung, Menkes berharap, agar rumah sakit swasta berstandar internasional tersebut tetap memperhatikan pelayanan bagi pasien dari masyarakat tidak mampu.
Ia menegaskan, penambahan ruang kelas 3 atau bagi masyarakat kurang mampu harus terus dilakukan oleh rumah sakit swasata atau pemerintah di seluruh Indonesia.
"Saya menyambut baik upaya Rumah Sakit Santosa Hospital ini yang membuka ruang rawat inap khusus amal (Charity Ward) bagi peserta Jamkesmas dan Jamkesda. Saya meminta agar rumah sakit swasta jumlah ruang kelas 3 nya sama banyak dengan rumah sakit pemerintah, karena selama ini kita sering mendengar keluhan pasien tidak bisa diterima karena kekurangan ruang kelas 3," katanya menambahkan.
(ANT/P003)
Selanjutnya...
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin.
Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR RIS adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “tidak berjambul” seperti bentuk sekarang ini. Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS.
Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950. Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno. Tanggal 20 Maret 1950, bentuk final gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
sumber : http://www.unikaja.com/2010/11/penemu-lambang-kebangsaan-burung-garuda.html#ixzz3nl6uRrYU
Selanjutnya...
Dan ternyata Wikileaks mulai menepati janjinya. Tiga buah dokumen mengenai Indonesia sudah dirilis. Dokumen itu dibuat dalam bentuk Congressional Research Service (CSR), lembaga think tank Kongres AS. Dokumen CRS ini biasanya menjadi dasar bagi Senat dan DPR AS dalam mengambil kebijakan. Berikut isi dokumen tersebut:
Masalah Timor Timur
CRS Report RS20332
East Timor Crisis: US Policy and Options
5 November 1999
*Pemerintahan Bill Clinton menekan RI agar menerima kehadiran pasukan perdamaian internasional di Timor Timur usai jajak pendapat 1999.
*Menghentikan kerja sama militer AS dan Indonesia dan mengancam sanksi lebih keras bila tak mau bekerja sama, mengendalikan milisi, dan memulangkan 200 ribu pengungsi Timor Timur.
*Mendukung keputusan IMF dan Bank Dunia menghentikan bantuan mereka untuk Indonesia.
* Bantuan yang dihapus untuk tahun 2000 antara lain bantuan ekonomi 75 juta dolar AS, Economic Support Funds 5 juta dolar AS dan IMET 400 ribu dolar
Tentang Pemilu 2004
CRS Report RS21874 Analyst in Southeast and South
Asian Affairs 20 Mei 2005
*SBY disebut the thinking general
*Bila Wiranto jadi presiden, hubungan RI dan AS akan sangat rumit karena Kongres AS menaruh perhatian besar pada isu pelanggaran HAM di Timor Timur.
*Suksesnya Pemilu 2004 meneguhkan dominasi partai sekuler, yaitu Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat.
Pelatihan Kopassus
Dokumen Joint Combined Exchange Training (JCET) and Human Rights Background and Issues for Congress
26 Januari 1999
*Sejak 1992, Kongres AS memutus program Pelatihan dan Pendidikan Militer In ternasional (IMET) untuk Indonesia setelah tragedi Santa Cruz.
* Namun, di bawah program JCET Dephan yang di setujui oleh Deplu, pasukan Baret Hijau AS melatih 60 anggota pasukan khusus TNI di Indonesia yang sebagian besar Kopassus. JCET berdalih pelatihan murni militer meskipun kurikulum latihan perang kota berjudul ‘crowd control’.
*April 1998, anggota Kongres AS menyurati Menteri Pertahanan Cohen Evans yang menyebut program JCET mengakali larangan Kongres. JCET dihentikan 8 Mei 1998.
Sumber: WikiLeaks, Congressional Research Service
Selanjutnya...
Menurut laporan Guardian, acara seperti Desperate Housewives, Late Show dengan David Letterman, dan Friends sengaja disiarkan tanpa sensor dan dengan subtitle bahasa Arab sebagai bagian dari "perang gagasan" melawan unsur-unsur ekstremisme. Dalam file rahasia berlabel "David Letterman: Agent of Influence" (David Letterman: Agen Pengaruh), mereka menganggap acara televisi lebih efektif dalam mengendalikan ekstremisme daripada program berita Al-Hurra, channel berita televisi yang juga didanai AS.
Menurut laporan Wikileaks, dua eksekutif media Arab Saudi mengatakan pada seorang pejabat AS (disebut mengatakannya di Starbucks di kota Jeddah Arab Saudi) bahwa acara serial itu lebih menarik perhatian kaum muda Arab. Ketimbang Al-Hurra, mereka juga lebih suka menonton Fox News milik taipan media Ropert Murdoch.
Apalagi acara-cara yang disukai publik Arab? Guardian memuat daftarnya berdasar informasi dari WikiLeaks:
* Serial tentang relationships, hubungan orang tua-anak atau suami-istri. Salah satu film yang dicontohkan adalah When a Man Loves a Woman, yang dibintangi Meg Ryan.
* Film tentang kemenangan atas tindak korup, contohnya film Michael Clayton yang dibintang George Clooney
* Penghormatan atas hukum, dokumen di Wikileaks mencontohkan film Insomnia yang dibintangi Robin Williams dan Al Pacino).
Sumber: CBS News
Selanjutnya...
Selanjutnya...
1. Pada gambar dibawah ini, apakah anda melihat lingkaran, kotak, dan bintang ?
Untuk gambar diatas, seharusnya setiap orang bisa menemukan lingkaran, kotak dan bintang.
2. Cari lingkaran, bintang, dan / atau kotak dalam waktu 3 detik
3. Cari lingkaran, bintang, dan / atau kotak dalam waktu 3 detik
4. Coba cari seekor anjing, perahu, balon, atau mobil ( sebagaimana dicontohkan dalam gambar ).
5. Nomer berapa saja yang anda lihat pada gambar dibawah ini jika ada ?
Jawaban, dari kiri ke kanan
Sumber : http://www.zonamaya.info/2010/12/tes-untuk-melihat-apakah-anda-buta.html
Selanjutnya...
Selanjutnya...
SEKRETARIAT JENDERAL
UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
(2) Syaratsyarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang di usulkan oleh partai polotik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. ****)
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
**)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.**)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.**)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.*)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.**)
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk di tindak lanjuti. ***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat di berhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
****)
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.***)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
***)
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.**)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
****)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal UndangUndang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Selanjutnya...