1
1

Logo halal MUI 
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlarut-larut karena belum rampung sejak pertengahan tahun lalu. Kini, persoalan mengerucut pada siapa yang akan memegang otoritas sertifikasi halal.

Fraksi PDI Perjuangan dalam jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 Januari 2011, menilai kewenangan sertifikasi halal ini harus tetap dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan lembaga lain seperti Kementerian Agama.
"Sikap FPDIP sudah jelas, mudah-mudahan fraksi lain ikut. Kementerian Agama terlalu sibuk. Apakah lantas mau mengambil ini (sertifikasi halal) lagi. Jadi, bagi FPDIP jangan Kementerian Agama," kata Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII DPR, Adang Ruchiatna, usai audiensi pendapat yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi VIII DPR dengan MUI. 

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menilai audiensi itu penting untuk membahas masalah kewenangan tersebut agar tidak simpang siur. Tahun lalu, dia melanjutkan, pembahasan RUU ini menemui jalan buntu alias deadlock karena ada perbedaan tajam antara pemerintah dan MUI mengenai sertifikasi halal.
Saat itu, menurut dia, MUI senada dengan PDI Perjuangan soal otoritas ini.

Ketua MUI Ma'ruf Amin menyambut baik sikap partai berlambang banteng moncong putih itu. Ma’ruf mengungkapkan MUI sudah lebih 20 tahun mengurusi sertifikasi halal. Dengan demikian, sudah sewajarnya jika MUI ingin mempertahankan kewenangan itu.
Dia berharap RUU JPH nantinya memberi legitimasi bagi MUI. "Bukannya malah merombak soal sertifkasi halal," kata dia.

Ma'ruf memaparkan ada empat pekerjaan terkait produk halal, yakni sertifikasi, labelisasi logo halal, pengawasan, dan penertiban. "Dari empat hal, MUI ingin soal sertifikasi menjadi kewenangan MUI karena itu merupakan fatwa tertulis terhadap suatu produk," ujar Ma'ruf. (art)
• VIVAnews

  1. Pesan Gw : Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan BLOG ini...

0 komentar:



Posting Komentar