1
1

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI secara resmi mengumumkan penetapan akhir UMP DKI 2011. Setelah sebelumnya sempat kontroversi terkait besaran kenaikan yang awalnya 10 persen menjadi tujuh persen, dalam ketetapan Pergub 196 tahun 2010 tentang UMP DKI 2011 disebutkan, UMP DKI sebesar Rp 1.290.000 atau naik sebesar 15,38 persen dibanding UMP 2010 sebesar Rp 1.118.009. Praktis, dengan adanya ketetapan itu, UMP DKI tahun depan tertinggi se-Jabodetabek.

“Ketetapan akhir yang dihasilkan oleh dewan pengupahan itu murni hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja serta analisis dari pakar terkait prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2011,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukandar, kemarin.

Sebagai perbandingan di kawasan sekitar, Kota Bekasi UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2011 sebesar Rp 1.275.000. Kabupaten Bekasi Rp 1.285.421. Lalu Kota Depok Rp 1.253.638, Kabupaten Bogor Rp 1.172.060, Kota Bogor Rp 1.079.100.

Dengan ditetapkannya UMK DKI 2011 tersebut, Disnakertrans akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan di lima wilayah DKI. Jika ada yang keberatan dengan besaran tersebut bisa mengajukan penangguhan. Tim yang terdiri dari petugas dan pakar akan meninjau perusahaan yang bersangkutan. Meskipun demikian, Disnakertrans tidak akan dengan mudah mengabulkan keberatan jika perusahaan tidak sedang kolaps atau bangkrut. Pada pelaksanaan UMP 2010, sebanyak lima perusahaan mengajukan penangguhan. Namun, hanya dua perusahaan yang dikabulkan.

Dijelaskan Deded, UMP tersebut akan berlaku efektif setelah dilakukan sosialisasi yang dijadwalkan setelah penetapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) pekan depan. UMP hanya berlaku untuk pekerja lajang, belum menikah serta bekerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah menikah, bekerja lebih dari satu tahun, UMP dinyatakan tidak berlaku atau pekerja yang bersangkutan wajib dibayar di atas UMP.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ariana Satrya, penetapan UMP DKI 2011 didasarkan banyak faktor. Selain kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, juga analisis dari para pakar dengan mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi, angka inflasi serta angka pengangguran. Tidak hanya berpijak pada kondisi 2010, tapi juga prediksi 2011. Diputuskannya kenaikan UMP DKI 15,38 persen tersebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 6,4 bisa merangkak naik hingga tujuh pada akhir 2011. Kemudian angka inflasi akan bergerak pada kisaran 5,3 hingga 5,4 hingga Desember 2011.

Jika UMP tidak didasarkan pada geliat pertumbuhan perekonomian serta angka inflasi tersebut, dikhawatirkan banyak perusahaan akan kolaps. Tidak mampu membayar pekerjanya. Sementara, ditetapkannya UMP agar antara perusahaan bisa membayar gaji sesuai kemampuan, sementara pekerja juga mendapat haknya secara layak.

“Setelah UMP masih ada UMSP. Masing-masing sektoral akan berbeda-beda sesuai kemampuannya. Angkanya akan lebih tinggi dari UMP. Jika UMP Rp 1.290.000, UMSP bisa di atas itu. Jadi kenaikan UMP 15,38 ini sudah keputusan yang terbaik dengan pertimbangan berbagai sisi,” tambah anggota Dewan Pengupahan Mas Muanam. [jpnn/ris]

  1. Pesan Gw : Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan BLOG ini...

0 komentar:



Posting Komentar