-
▼
2011
(123)
- ► 3 Juli - 10 Juli (2)
- ► 26 Juni - 3 Juli (3)
- ► 3 April - 10 April (6)
- ► 20 Maret - 27 Maret (3)
- ► 23 Januari - 30 Januari (10)
- ► 16 Januari - 23 Januari (23)
- ► 9 Januari - 16 Januari (18)
- ► 2 Januari - 9 Januari (24)
-
►
2010
(450)
- ► 26 Desember - 2 Januari (26)
- ► 24 Oktober - 31 Oktober (16)
- ► 17 Oktober - 24 Oktober (31)
- ► 10 Oktober - 17 Oktober (69)
- ► 3 Oktober - 10 Oktober (38)
- ► 18 April - 25 April (6)
Polisi tidur adalah gundukan atau tanggul yang dibuat melintang di tengah jalan untuk membatasi kecepatan laju kendaraan. Walaupun posisinya tidur, tapi dia siaga setiap saat, sepanjang hari sepanjang malam memberi peringatan kepada para pengguna jalan yang melewatinya untuk memperlambat laju kendaraannya. Polisi tidur ini terutama banyak dijumpai di jalan jalan lingkungan pemukiman atau perumahan. Tapi fenomena saat ini, selain di lingkungan pemukiman, polisi tidur sudah banyak ditemui di mana mana, di jalan jalan lokal di dalam sebuah kota. Saking demikian banyaknya, mungkin sudah bisa dikatakan bahwa sekarang ini sudah mewabah pembuatan polisi tidur yg dilakukan oleh masyarakat.
Keberadaan polisi tidur yang tak tidur ini sebenarnya sudah sama sama kita ketahui mempunyai dampak positif dan negatifnya. Kendaraan yang melewati jalan ini akan hati hati/pelan pelan adalah tujuan utamanya atau dampak positifnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah apabila polisi tidur ini dibuat sedemikian rupa, seperti terlalu vertikal, terlalu besar, kasar dan asal jadi maka akan membuat kendaraan yang melewatinya susah, jalan jadi cepat rusak dan di jalan yang mobilitasnya tinggi akan menimbulkan kemacetan/antrian. Belum lagi keluhan dari para ibu hamil, orang sakit yang pergi berobat melewati jalan itu, dan berbagai umpatan dari orang yang emosional. Pada intinya hal ini sangat mengganggu sekali bagi para pengguna jalan.
Sebenarnya pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Kepmenhub No. KM3 tahun 1994. Polisi tidur hanya boleh dibangun di tiga tempat yaitu :
1. Jalan di lingkungan pemukiman.
2. Jalan lokal dengan kelas III C (kekuatan di bawah 5 ton).
3. Pada jalan jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi.
Namun dalam kenyataannya, banyak masyarakat yang membuat polisi tidur tidak memperhatikan peraturan yang ada. Semisal kontruksi yang dibuat asal jadi, tidak pernah meminta izin ke pihak yang berwenang dalam hal ini dan tidak dilakukan pengecatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
Dibuat memanjang dan melintang seperti travesium.
Tinggi maximum 12 cm.
Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi.
• Hitam panjang 30 cm.
• Putih panjang 20 cm.
Meminta izin ke dinas perhubungan.
Atas dasar itulah mungkin sebaiknya pembuatan polisi tidur harus dipikirkan secara matang terlebih dahulu. Selain memang ada dampak positif, tapi juga ada dampak negatifnya. Bahkan kalau kita melihat dari kacamata agama bahwa :
1. Orang yang sedang dalam perjalanan sebenarnya dalam posisi sebagai orang yang dimuliakan, dimudahkan oleh Tuhan. Makanya sangat tidak sesuai jika kemudian kita malah menghalangi dan mengganggu perjalanan seseorang.
2. Tidak diperbolehkannya membangun sesuatu di atas tanah milik orang lain. Sedangkan jalan adalah milik negara yang merupakan hak orang banyak. Oleh karena itu tidak ada hak kita untuk membangun sesuatau di atasnya termasuk polisi tidur.
3. Dan yang paling bahaya apabila kita dianggap mengganggu perjalanan orang dan di situ ada dosa kecil yang dibebankan kepada kita, maka bayangkan berapa ribu orang yang terganggu, berapa ribu dosa kecil yang harus kita tanggung dalam sehari, sebulan, setahun.
-
Pesan Gw : Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan BLOG ini...