1
1

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menyatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan telepon seluler ketika mengendarai kendaraan bermotor. Penindakan akan dilakukan dengan melayangkan surat tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 750.000.

“Denda maksimal sebesar Rp 750.000 itu sudah tertera sejak UU Nomor 22 tahun 2009 dibuat. Tapi ini denda maksimal, nanti tergantung hakim menentukannya berapa,” kata Royke ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/12/2010).

Pelaksanaan, menurut Royke, juga sudah diterapkan sejak undang-undang ini dibuat. “Ya, kami masih soft saja, masih mengimbau kepada pengendara agar tidak beraktivitas dengan telepon genggam di jalan,” katanya.

Royke mengatakan, saat Operasi Zebra digelar pada 8-30 November 2010, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap beberapa pengendara. “Kami sudah lakukan, tapi belum banyak, antara 5 dan 10 pengendara,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kendala bagi petugas dalam mengawasi pengendara yang menggunakan telepon seluler, Royke mengaku bahwa pihaknya tidak kesulitan. “Tidak juga, pengendara banyak kedapatan di jalan tol sama di jalan arteri,” tuturnya.

Menurut Royke, masih ada toleransi bagi pengendara yang menggunakan perangkat handsfree. “Kalau menggunakan handsfree, masih kami toleransi,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

  1. Pesan Gw : Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan BLOG ini...

0 komentar:



Posting Komentar