-
►
2011
(123)
- ► 3 Juli - 10 Juli (2)
- ► 26 Juni - 3 Juli (3)
- ► 12 Juni - 19 Juni (2)
- ► 3 April - 10 April (6)
- ► 20 Maret - 27 Maret (3)
- ► 23 Januari - 30 Januari (10)
- ► 16 Januari - 23 Januari (23)
- ► 9 Januari - 16 Januari (18)
- ► 2 Januari - 9 Januari (24)
-
▼
2010
(450)
-
▼
26 Desember - 2 Januari
(26)
- Eskalator Terpendek Di Dunia
- Sejarah Stadion Gelora Bung Karno
- Mengupas Fakta di AFF Cup 2010
- 10 Stadion Sepak Bola Modern dan Termahal di Dunia
- manfaat positif bagi seorang Perokok
- 10 Penyakit Terpopuler Sepanjang Sejarah Dunia
- Keunikan Pada Layout Profil Facebook yang Baru
- 10 Penyebab Gigi Kuning
- 10 Milyader Dunia yang berhasil Mendapat Kekayaannya
- 11 Hal Gratis Yang Bisa Didapat di Paris
- 14 Shortcut Rahasia pada komputer anda
- SMS absensi fingerprint untuk sekolah
- Yellow Box, Marka Jalan Baru di Jakarta
- 10 Fakta Tentang Fisika Yang Belum Kita ketahui
- 10 Kerajaan Terbesar Sepanjang Sejarah
- 10 Hujan Aneh di Dunia
- Melihat Keindahan Kota Dubai Dari Bangunan Terting...
- Bukti Laser Para Suporter Malingsia Terhadap Timna...
- Mayat di atas Kubah Masjid Nabawi
- 7 Musisi Indonesia Yang Berasal Dari Pengamen Jalanan
- Ibu Hamil Rentan Terkena Varises
- Penyakit Tidak Menular Pada Bayi
- Gejala Diare Pada Bayi
- Profil dan Biodata Singkat Band Ungu
- BIODATA RATU FELISHA
- DAFTAR KUMPULAN ALAMAT FACEBOOK ARTIS INDONESIA
- ► 24 Oktober - 31 Oktober (16)
- ► 17 Oktober - 24 Oktober (31)
- ► 10 Oktober - 17 Oktober (69)
- ► 3 Oktober - 10 Oktober (38)
- ► 18 April - 25 April (6)
-
▼
26 Desember - 2 Januari
(26)
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya terus mencari cara untuk mengatasi kemacetan terutama hambatan pada perempatan maupun persimpangan jalan saat lampu pengatur jalan mengalami gangguan.
Adalah Yellow box junction (YBJ) yang merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Meski lampu merah sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan. Pemasangan YBJ telah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, antara lain di lampu merah depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Di beberapa tempat sudah ada sejak lama, tapi ini belum diberlakukan karena masih tahap sosialisasi. Pemasangan telah dilakukan Dishub, karena Polri tidak punya kewenangan," ujar Royke, Rabu, 15 Desember 2010.
Kata Royke, bila pengguna jalan melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan total.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. (
Adalah Yellow box junction (YBJ) yang merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Meski lampu merah sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan. Pemasangan YBJ telah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, antara lain di lampu merah depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Di beberapa tempat sudah ada sejak lama, tapi ini belum diberlakukan karena masih tahap sosialisasi. Pemasangan telah dilakukan Dishub, karena Polri tidak punya kewenangan," ujar Royke, Rabu, 15 Desember 2010.
Kata Royke, bila pengguna jalan melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan total.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. (
-
Pesan Gw : Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan BLOG ini...