-
►
2011
(123)
- ► 3 Juli - 10 Juli (2)
- ► 26 Juni - 3 Juli (3)
- ► 12 Juni - 19 Juni (2)
- ► 3 April - 10 April (6)
- ► 20 Maret - 27 Maret (3)
- ► 23 Januari - 30 Januari (10)
- ► 16 Januari - 23 Januari (23)
- ► 9 Januari - 16 Januari (18)
- ► 2 Januari - 9 Januari (24)
-
▼
2010
(450)
- ► 26 Desember - 2 Januari (26)
- ► 24 Oktober - 31 Oktober (16)
- ► 17 Oktober - 24 Oktober (31)
-
▼
10 Oktober - 17 Oktober
(69)
- Berapakah Penghasilan Pengamen...???
- INDONESIA VS MALAYSIA
- 10 Alasan Kita Harus Kasihan Kepada Malaysia
- Video Pidato Bung Karno "Ganyang Malaysia"
- RSS FEED
- Makna Suatu Kemerdekaan
- Mengapa Yogyakarta Daerah Istimewa
- Cara Kerja Wifi
- Inilah stadion Piala Dunia 2014 Brazil
- Inilah Orang Yang Tahu Rahasia Pembangunan Piramid...
- Guru dari surabaya bergaji Rp 12 miliar per bulan
- Bukti Siksa Kubur!!!
- oh... !!! Ternyata ini toh mobilnya mbah google
- F1 Abu Dhabi sirkuit termegah
- 8 Pertanyaan jebakan sewaktu Interview
- 15 Roadster terbaik Ferrari
- keunikan matematika dan angka 9
- Makanan Yang Bisa Bikin Anda Tidur Pules
- Cara menangkal santet dengan ilmu fisika
- Ranking TNI di mata dunia
- Inilah Detail Rumah Megah 27 Lantai Milik Triliune...
- Test Kecepatan Mengetik Kamu
- Inilah Rahasia dari Simbol Playstation
- Sejarah Susunan Keyboard
- Memproteksi Folder
- LOCALCOOLING : Software Pendingin dan Penghemat En...
- Software Portable Yang Wajib Kalian Miliki
- Software Pembuat Template Blog
- Software Pencari Serial Number Crack dan Keygen
- Mematikan Komputer Secara Otomatis
- Shorcut, Folder, File Tanpa Nama
- Isengin Komputer Temen
- Tips Usil Mengacaukan Mouse
- Membuat Background pada Hardisk/Flasdisk
- Cara Membackup Blog
- Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post" atau "...
- Cara Membuat Menu Tab View
- Membongkar Misteri G-30S/PKI
- Kumpulan Teks-Teks Misterius Di Dunia
- Iklan-Iklan Yang Berisi Pembodohan Di Televisi
- Bank Dengan Kamera Pengintai Terbanyak
- Deddy Corbuzier Raih Award Internasional
- Koran-koran Yang Pake Bahasa Alay
- Makam Termewah di Asia
- 5 Kota di Asia Yang Nyaman Untuk Bersepeda
- Ciri-ciri Penampilan Anak Gaul 2010
- Three Gorges Dam, Bendungan Terbesar di Dunia
- m4c3m² aL4y mNuruT g4ya tuL1s4nny4
- Helicopter Terbesar di Dunia
- Bahasa-bahasa di Dunia yang Hampir Punah
- Peraih Sepatu Emas, Perak, Perunggu dan Bola Emas ...
- Cara Membagi Waktu Antara Kerja & Teman
- Mendiknas Mengurangi 7 Abjad Ejaan Bahasa Indonesia
- Karnaval Rio Terbesar di Dunia
- Rekor Poligami Dengan 130 Istri Serta 210 Anak
- MERUBAH MOBIL FERRARI MENJADI LIMOSIN
- Surat dari Masa Depan Tahun 2070
- Harga Rokok Lebih Mahal Daripada BBM Tapi Kenapa T...
- Inilah Alasan Mengapa Sri Sultan Mengusulkan Refer...
- Habiskan Rp9,8 M Hanya untuk Renovasi Masjid Istan...
- Kenapa Remaja Mau Foto Bugil?
- Proses produksi Emas Batangan di Rusia
- Kebiasaan Buruk Pengendara Motor Di Indonesia
- 5 Eksperimen Paling Sadis Di Dunia
- 10 Rahasia Tentang 17 Agustus 1945 Yang Tidak Dipu...
- 7 Tips Mengatasi Sulit Tidur Tanpa Obat
- Bahayanya Minum Air Putih Sebelum Makan dan Sebelu...
- Ternyata Blackberry dan iPhone Diciptakan Oleh Ses...
- Raja Judi berusia 21 tahun
- ► 3 Oktober - 10 Oktober (38)
- ► 18 April - 25 April (6)
Persda/Bian Harnansa (bian) kompas.com |
Sultan Hamengku Buwono X (Antara/ Regina Safri) |
Penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai gubernur dan Sri Pakualam VIII sebagai wakil gubernur itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang DIY. Repotnya, undang-undang itu hanya mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur saat dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Pakualam VIII, dan sama sekali tidak mengatur suksesinya.
Walhasil sesudah Sri Pakualam VIII wafat 1998, terjadi kekosongan penguasa di Yogyakarta. Pemerintah pusat, DPRD Yogyakarta dan Keraton berdebat sengit soal ini.
Atas desakan rakyat, pemerintah pusat kemudian menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur. Wakilnya belum ada, sebab suksesi di Pakualam saat itu belum selesai. Setelah Sri Pakualam IX naik tahta, dia kemudian ditetapkan sebagai wakil gubernur tahun 1999.
Tahun 2000, Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat (MPR), melakukan perubahan terhadap Undang-Undang 1945. Dalam perubahan , soal daerah istimewa dibahas dalam pasal 18B. Pasal itu menyebutkan bahwa keistimewaan suatu daerah akan diatur secara khusus dalam undang-undang.
Mengacu pada pasal 18B itu, tahun 2002 pemerintah DIY, mengusulkan rancangan undang-undang keistimewaan Yogyakarta. Usulan itu dikembalikan ke pemerintah Yogya lantaran ada yang menolak pengangkatan gubernur lewat penetapan itu. Ketika masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono berakhir tahun 2003, polemik kembali mencuat. Bagaimana memilih gubernur berikutnya.
Lalu muncul tiga usulan. Dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada, dipilih oleh DPRD dan penetapan langsung sebagaimana yang berlangsung sebelumnya. Atas desakan rakyat, Sri Sultan Hamengkubuwono IX kemudian dilantik menjadi gubernur untuk masa jabatan 2003-2008.
Untuk kedua kalinya, tahun 2006 pemerintah Yogyakarta mengajukan usul RUUK keistimewan Yogyakarta. Usulan itu kemudian mental lagi, karena sejumlah kalangan tidak setuju, terutama soal mekanisme penentuan pemerintah daerah itu.
Entah karena terkatung-katungnya nasib RUUK keistimewan itu, pada hari ulang tahunnya ke 61 tanggal 7 April 2007, Sri Sultan mengeluarkan pernyataan yang dianggap bersejarah dalam masyarakat Yogya. Setelah masa jabatannya selesai 2008, Sultan tak mau lagi menjadi gubernur.
Rakyat Yogya menolak dan bertanya soal niat Sultan itu. Sultan lalu menjelaskan sikapnya itu dalam acara Pisowanan Agung, 18 April 2007, yang dihadiri 40 ribu orang. Lagi-lagi atas desakan rakyat, pemerintah pusat kemudian melantik Sri Sultan sebagai gubernur hingga oktober 2011.
Jelang 2011 RUUK soal Keistimewaan itu belum juga dibahas di DPR. Rancangan itu masih tangan Departemen Dalam Negeri. Sejumlah kalangan menilai bahwa Sultan merasa pemerintah pusat tidak iklas dengan keistimewaan Yogyakarta itu.
Itu sebabnya Sultan mengusulkan agar sebelum pemerintah menyerahkan rancangan ke DPR, sebaiknya tanya kepada rakyat Yogya. Bertanya kepada rakyat itu, kata Sultan, sama artinya dengan referendum,
Fatoni Rustam, Kepala Penelitian dan Pengembangan DPD Parade Nusantara DIY ,menegaskan bahwa, Pernyataan Sultan tersebut sebagai salah satu solusi alternatif dari kebuntuan pembahasan rancangan undang-undang itu." Sudah dua kali pergantian DPR namun juga belum selesai,” protes Fatoni.
Tolak Referendum
Banyak yang setuju, tapi ada juga yang menolak. Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DIY tegas menolak wacana referendum yang dilontarkan Sri Sultan itu. “Kamii tetap pada keputusan partai bahwa setelah tahun 2018, harus ada pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, jika payung hukum yang jelas belum ada,” tegas Agus Sumartono, Sekretaris Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DIY, Kamis, 30 September 2010.
Menurut Agus, tugas gubernur berikutnya adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkada 2018. “Tugas gubernur DIY pada periode 2013-2018 adalah mempersiapkan pemilukada. Tapi jika sudah ada payung hukum (RUUK) yang jelas maka harus mengikuti aturan yang ada,” terangnya.
Selain itu, kata Agus Sumartono, referendum yang digagas oleh Sri Sultan itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Karena tidak memiliki landasan hukum, maka nanti akan sia-sia belaka.
Sultan Kecewa
Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menilai bahwa jika referendum benar-benar dilaksanakan, maka pemerintah pusat akan mengantang malu. “Rakyat Yogyakarta pasti akan menuruti kehendak rajanya, Sri Sultan Hamengku Buwono X,” kata Priyo, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 September 2010.
Priyo menilai bahwa usulan referendum itu adalah bentuk kekecewaan Sri Sultan atas ketidakikhlasan pemerintahan pusat. "Usulan referendum itu sebetulnya ekspresi kegetiran beliau yang bertumpuk-tumpuk atas sinyal yang tak kunjung menyala dari pemerintah pusat," kata Priyo.
Priyo menjelaskan, sebagian besar fraksi di DPR sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan posisi Gubernur DIY dipegang Sultan. "Kami mendukung gagasan substansi dari keistimewaan DIY bahwa Sultan langsung ditetapkan sebagai gubernur," kata Priyo.
Namun, kata Priyo, pemerintah terkesan tidak mau menyetujui klausul tersebut. Priyo menyarankan kepada pemerintah untuk jangan ragu-ragu menyetujui klausul otomatisnya Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menjadi Gubernur DIY.
"Saya minta Mendagri segera berkonsultasi dengan Presiden dan bisa menyambut ajakan yang sangat bersahabat dari rakyat Yogya," kata Priyo.
Priyo menjelaskan bahwa selama ini DIY berstatus istimewa karena ketika awal kemerdekaan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai penguasa kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan kesediaan kerajaannya bergabung dalam NKRI.
"Itu luar biasa lho dalam keadaan seperti itu, waktu itu. Mestinya yang begini dihormati sebagai kenyataan sejarah. Jangan kemudian malah dipertanyakan," ujar Ketua Golkar itu.
Laporan: KDW | Yogyakarta
-
Pesan Gw : Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan BLOG ini...