-
►
2011
(123)
- ► 3 Juli - 10 Juli (2)
- ► 26 Juni - 3 Juli (3)
- ► 12 Juni - 19 Juni (2)
- ► 3 April - 10 April (6)
- ► 20 Maret - 27 Maret (3)
- ► 23 Januari - 30 Januari (10)
- ► 16 Januari - 23 Januari (23)
- ► 9 Januari - 16 Januari (18)
- ► 2 Januari - 9 Januari (24)
-
▼
2010
(450)
- ► 26 Desember - 2 Januari (26)
- ► 24 Oktober - 31 Oktober (16)
- ► 17 Oktober - 24 Oktober (31)
-
▼
10 Oktober - 17 Oktober
(69)
- Berapakah Penghasilan Pengamen...???
- INDONESIA VS MALAYSIA
- 10 Alasan Kita Harus Kasihan Kepada Malaysia
- Video Pidato Bung Karno "Ganyang Malaysia"
- RSS FEED
- Makna Suatu Kemerdekaan
- Mengapa Yogyakarta Daerah Istimewa
- Cara Kerja Wifi
- Inilah stadion Piala Dunia 2014 Brazil
- Inilah Orang Yang Tahu Rahasia Pembangunan Piramid...
- Guru dari surabaya bergaji Rp 12 miliar per bulan
- Bukti Siksa Kubur!!!
- oh... !!! Ternyata ini toh mobilnya mbah google
- F1 Abu Dhabi sirkuit termegah
- 8 Pertanyaan jebakan sewaktu Interview
- 15 Roadster terbaik Ferrari
- keunikan matematika dan angka 9
- Makanan Yang Bisa Bikin Anda Tidur Pules
- Cara menangkal santet dengan ilmu fisika
- Ranking TNI di mata dunia
- Inilah Detail Rumah Megah 27 Lantai Milik Triliune...
- Test Kecepatan Mengetik Kamu
- Inilah Rahasia dari Simbol Playstation
- Sejarah Susunan Keyboard
- Memproteksi Folder
- LOCALCOOLING : Software Pendingin dan Penghemat En...
- Software Portable Yang Wajib Kalian Miliki
- Software Pembuat Template Blog
- Software Pencari Serial Number Crack dan Keygen
- Mematikan Komputer Secara Otomatis
- Shorcut, Folder, File Tanpa Nama
- Isengin Komputer Temen
- Tips Usil Mengacaukan Mouse
- Membuat Background pada Hardisk/Flasdisk
- Cara Membackup Blog
- Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post" atau "...
- Cara Membuat Menu Tab View
- Membongkar Misteri G-30S/PKI
- Kumpulan Teks-Teks Misterius Di Dunia
- Iklan-Iklan Yang Berisi Pembodohan Di Televisi
- Bank Dengan Kamera Pengintai Terbanyak
- Deddy Corbuzier Raih Award Internasional
- Koran-koran Yang Pake Bahasa Alay
- Makam Termewah di Asia
- 5 Kota di Asia Yang Nyaman Untuk Bersepeda
- Ciri-ciri Penampilan Anak Gaul 2010
- Three Gorges Dam, Bendungan Terbesar di Dunia
- m4c3m² aL4y mNuruT g4ya tuL1s4nny4
- Helicopter Terbesar di Dunia
- Bahasa-bahasa di Dunia yang Hampir Punah
- Peraih Sepatu Emas, Perak, Perunggu dan Bola Emas ...
- Cara Membagi Waktu Antara Kerja & Teman
- Mendiknas Mengurangi 7 Abjad Ejaan Bahasa Indonesia
- Karnaval Rio Terbesar di Dunia
- Rekor Poligami Dengan 130 Istri Serta 210 Anak
- MERUBAH MOBIL FERRARI MENJADI LIMOSIN
- Surat dari Masa Depan Tahun 2070
- Harga Rokok Lebih Mahal Daripada BBM Tapi Kenapa T...
- Inilah Alasan Mengapa Sri Sultan Mengusulkan Refer...
- Habiskan Rp9,8 M Hanya untuk Renovasi Masjid Istan...
- Kenapa Remaja Mau Foto Bugil?
- Proses produksi Emas Batangan di Rusia
- Kebiasaan Buruk Pengendara Motor Di Indonesia
- 5 Eksperimen Paling Sadis Di Dunia
- 10 Rahasia Tentang 17 Agustus 1945 Yang Tidak Dipu...
- 7 Tips Mengatasi Sulit Tidur Tanpa Obat
- Bahayanya Minum Air Putih Sebelum Makan dan Sebelu...
- Ternyata Blackberry dan iPhone Diciptakan Oleh Ses...
- Raja Judi berusia 21 tahun
- ► 3 Oktober - 10 Oktober (38)
- ► 18 April - 25 April (6)
Yogyakarta pertama kali berstatus
provinsi pada 5 September 1945, ketika Raja Ngayogyakarto Hadiningrat
Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII menyatakan bahwa
Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat adalah bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan Soekarno Hatta pada 17
Agustus 1945.
Amanat Sri Sultan bersama Paku Alaman yang kemudian disebut Amanat 5
September tersebut merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto
Hadiningrat terhadap NKRI.
Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai suatu negara merdeka oleh
Soekarno Hatta, sebenarnya Kerajaan Yogyakarta dan begitu juga
kerajaan-kerajaan lain di wilayah bekas jajahan Belanda bisa saja
melepaskan diri dari NKRI.
Namun ternyata Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII
memberikan dukungan terhadap NKRI dan dalam amanat yang ditandatangani
Sri Sultan bersama Paku Alam menyatakan “Bahwa Negeri Ngajogjakarta
Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara
Republik Indonesia.” Isi lain dari amanat Sri Sultan tersebut adalah,
“Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri
Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan
pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta
Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan
lainnja kami pegang seluruhnya.”
Berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta
Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat
langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada
Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk
dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”
Begitu juga Paku Alam VIII dalam amanatnya menyatakan, “Bahwa Negeri
Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara
Republik Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah
memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu
berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan
dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan
kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.” Amanat berikutnya
adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah
Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung
djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman
mengindahkan Amanat Kami ini.”
Keistimewaan Yogyakarta ini pun disambut baik oleh para founding
father Indonesia dengan dikeluarkannya payung hukum yang dikenal dengan
nama piagam penetapan. Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan
oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945.
Piagam penetapan ini kemudian diserahkan
kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September
1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka
Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden
Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku
Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo,
Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada
kedudukannya,
Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno”
Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno”
Sejak itulah status daerah istimewa melekat pada Yogyakarta dan
ditetapkan dalam Undang-Undang No 3 tahun 1950 Jo UU No 19 tahun 1950
mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Terlebih status istimewa mendapat payung hukum dari Undang-Undang Dasar
1945, yakni pasal 18A ayat 1 yang penegasannya adalah “bahwa negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat
khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang.”
Konsekuensi dari hal tersebut berarti pemimpin (gubernur dan wakil gubernur) Provinsi Yogyakarta adalah raja Ngayogyakarto Hadiningrat dengan wakilnya adalah raja dari Paku Alam, yang selama ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dan kemudian dilanjutkan (baca diwariskan) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.
Kondisi ini berlangsung damai sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada.
Daerah Istimewa Yogyakarta pun harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut. Artinya Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX harus mengikuti pilkada jika ingin menjadi gubernu dan wakil gubernur lagi. Hingga kemudian pemerintah (pusat) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk Yogyakarta yang sampai saat ini belum tuntas. Padahal RUU tersebut diharapkan menjadi solusi bagi keistimewaan Yogyakarta
Konsekuensi dari hal tersebut berarti pemimpin (gubernur dan wakil gubernur) Provinsi Yogyakarta adalah raja Ngayogyakarto Hadiningrat dengan wakilnya adalah raja dari Paku Alam, yang selama ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dan kemudian dilanjutkan (baca diwariskan) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.
Kondisi ini berlangsung damai sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada.
Daerah Istimewa Yogyakarta pun harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut. Artinya Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX harus mengikuti pilkada jika ingin menjadi gubernu dan wakil gubernur lagi. Hingga kemudian pemerintah (pusat) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk Yogyakarta yang sampai saat ini belum tuntas. Padahal RUU tersebut diharapkan menjadi solusi bagi keistimewaan Yogyakarta
Pada saat itulah Sri Sultan Hamengku Buwono X yang masa jabatan
gubernurnya sudah diperpanjang dua kali menyatakan perlunya referendum
yang dilakukan untuk Provinsi DI Yogyakarta. Referendum bagi rakyat
Yogyakarta ini, apakah gubernur dan wakil gubernurnya nanti ditetapkan
atau dipilih dalam pilkada. Walau pun banyak kalangan, lontaran Sri
Sultan tersebut hanya untuk menyindir pemerintah (pusat) dan DPR agar menyelesaikan segera RUU. Memang selama ini status istimewa Yogyakarta terkesan digantung oleh
pemerintah dan DPR. Pemerintah di satu sisi menuding DPR lambat
menyelesaikan pembahasan di sisi lain DPR menuding pemerintah menahan
RUU tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Apakah benar nantinya
referendum yang menjadi solusinya, seperti dilontarkan Sri Sultan
Hamengku Buwono X? Dan ini mengkhawatirkan karena di samping bisa
menjadi preseden buruk bagi provinsi lain bisa juga menjadi awal
disintegrasi bangsa dan bubarnya NKRI.
-
Pesan Gw : Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan BLOG ini...